Kewenangan Beralih ke Pemda, Kemendagri Izinkan Hapus Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bermotor
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. -Foto: Humas Kemendagri -
PADANG, RADARTASIK – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Sebelumnya, hal tersebut merupakan kewenangan provinsi, dan kini kewenangan menghapus Pajak Progresif dan BBN 2 dapat dilakukan pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fatoni menyampaikan hal ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.
"Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang disiarkan melalui kanal YouTube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jumat 12 Agustus 2022 dikutip dari Jpnn.com, MInggu 14 Agustus 2022.
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Pesan itu disampaikan saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di The ZHM Primer Hotel, Padang, Sumatera Barat.
"Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain," tutur Fatoni.
Fatoni menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah, adanya kebijakan BBN 2.
Sementara dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.
BACA JUGA:Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Anda Pahami
"Jika BBN 2 ini dihapuskan, dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)."
"Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan, tetapi tidak terdata," jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.
Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: