Cara dan Alamat Daftar Lowongan Pendamping PPH di 13 Provinsi

Cara dan Alamat Daftar Lowongan Pendamping PPH di 13 Provinsi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka lowongan 6.179 pendamping proses produk halal.-Kemenag-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Namun, proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Waktu pendaftarannya mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. 

”Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

BACA JUGA: Bakso Unik di Tasik Diburu Pembeli, Kuahnya Dibakar di Tungku Bukan di Kompor Gas, Ini Alamatnya

Aqil menyampaikan rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

”Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap dia. 

Dia menambahkan Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

”Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

BACA JUGA: Daftar Harga Bakso ’Kuah Bakar’ Tasikmalaya, Pas Buat Kulineran Keluarga

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 

a. warga negara Indonesia; 

b. beragama Islam; 

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: