Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Dibunuh Karena Tahu Perselingkuhan dan Bisnis Gelap Irjen Sambo, Benarkah?

Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Dibunuh Karena Tahu Perselingkuhan dan Bisnis Gelap Irjen Sambo, Benarkah?

Ahli hukum pidana menilai pengakuan Putri Candrawathi yang tetap menyatakan menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J merupakan upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya dan bagian upaya obstruction of justice. -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

BACA JUGA:Liat Bu Putri Nangis saat Rumahnya Digeledah, Pak RT Bilang: Jadi Susah Gitu Kita Ya….

"Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

"Di sisi lainlain (tidak dibukanya motif pembunuhan tersebut) untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," sambungnya.

Agus pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. 

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Menangis dari Magelang, Dapat Bocoran dari Mana Nih?

"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.

Agus memastikan, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik. Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan pelanggaran etik personel masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus). 

"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Berapa Harga Mi Instan Setelah Naik, Begini Penjelasan Minimarket, Pedagang Pasar dan Warung

BACA JUGA:Soal Harga Mie Instan, Begini Komentar Manager Supermarket Plaza Asia

Seperti diketahui hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id