25 Personil Polri Diduga Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dari Tamtama Hingga Jenderal

25 Personil Polri Diduga Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dari Tamtama Hingga Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personil Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 personil Polri tersebut akan diperiksa oleh Timsus dan Irsus.--

- 5 Personil Bintara dan Tamtama

"Kita memeriksa terkait dengan profesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang tidak kita anggap bahwa olah TKP dan juga hambatan penghambatan dalam hal penanganan TKP dan penyelidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," jelas Sigit.

BACA JUGA:Waduh, Bareskrim Tengah Selidiki 176 Lembaga Serupa ACT yang Diduga Diselewengkan Dana Umat

Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Brigadir J

Di sisi lain, ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinilai menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Apalagi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok, Zulpan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain

BACA JUGA:Belum 24 Jam Tayang Film Pengabdi Setan 2 Ditonton Lebih 500 Ribu Orang, Ratu Felisha pun Trending di Twitter

"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka. 

Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id