Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH saat diwawancara wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 4 Agustus 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bulan Juli lalu tengah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Sopir Truk Fuso Tragedi Kecelakaan Maut Rancabango Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya...
"Di mana dana Indonesia Pintar ini yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui rekening siswa namun ada beberapa oknum yang melakukan pemotongan dana yang seharusnya diberikan kepada siswa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH di kantornya, Kamis 4 Agustus 2022.
Saat ini, kata Hasbullah SH, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar itu.
BACA JUGA: Pesepeda Korban Meninggal Kecelakaan Maut Rancabango Dikenang sebagai Ayah yang Baik
Untuk itu pihaknya berharap bisa segera menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini kami baru mulai melakukan penyelidikan dugaan sementara dana yang dipotong itu miliaran," ujar Hasbdullah.
Dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar itu, kata Hasbullah SH, berdasarkan temuan dari tim pendidik Kejaksaan Negeri dengan adanya beberapa informasi berkaitan siswa yang mendapatkan bantuan namun ada pemotongan.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Rancabango Akibat Gagal Pengereman, Truk Terakhir Diuji KIR 2 Bulan Lalu
"Informasi sementara pemotongan dana itu antara 10-20 persen setiap satu orang siswa," kata Hasbullah SH.
Pemotongan itu, kata Hasbullah SH, pada dana Program Indonesia Pintar tahun 2020. Saat itu kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilannya tidak boleh ada kerumunan.
"Saat itu ada oknum-oknum yang memanfaatkannya," ujar dia.
BACA JUGA: Hotman Paris Jelaskan Beras Banpres Dikubur karena Rusak dan Menghindari Disalahgunakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: