Sopir Truk Fuso Tragedi Kecelakaan Maut Rancabango Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya...

Sopir Truk Fuso Tragedi Kecelakaan Maut Rancabango Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya...

Proses evakuasi motor Aerox yang ringsek diseruduk truk di Rancabango, Kota Tasikmalaya, Selasa 02 Agustus 2022. Foto: rezza rizaldi / radartasik.disway.id--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus tragedi kecelakaan maut Stopan Rancabango, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa 02 Agustus 2022 memasuki babak baru. 

Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso menjelaskan, sopir truk fuso bernopol Z 8456 LF, AS (32), warga Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya berstatus saksi kini telah menjadi tersangka.

Kata Kasatlantas, pihaknya telah tuntas melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut Rancabango tersebut.

BACA JUGA: Apakah di Lokasi Kecelakaan Maut Rancabango Perlu Dipasangi Marka Kejut? Ini Penjelasan Polisi dan Dishub

"Kasusnya sudah naik jadi sidik. Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota," paparnya, Kamis 04 Agustus 2022.

Apakah kecelakaan tersebut karena rem blong atau faktor kelalaian sang sopir, sebenarnya kalau di awal kecelakaan itu remnya blong karena kepanasan. 

BACA JUGA:Ini Tentang Sopir Truk Fuso Kecelakaan Maut Rancabango, Saat Kecelakaan Sedang Mengangkut Snack

"Karena setelah terjadi tabrakan, itu rem berfungsi kembali. Jadi mungkin ada sistem di mekanisme remnya yang pada saat terjadi kecelakaan kurang baik. Jadi saat kecelakaan rem jadi blong. Truknya sendiri laik jalan walaupun sudah tua, tahun 1996," terangnya.

Sopir truk, kata dia, telah ditetapkan tersangka dengan pasal yang disangkakan 277 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Cerita Korban Selamat saat Kecelakaan Maut di Rancabango, Ridwan: Saya Loncat, Pengendara Aerox pun Loncat

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terkait kendaraannya apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” ujarnya. 

“Informasinya, sopir itu pemilik truk tersebut. Dia beli sendiri jadi bukan punya PT Mayora. Dia beli sendiri dengan cara kredit. Jadi dia usaha sendiri," beber Kasatlantas.

BACA JUGA: Ini Nama-nama Korban Kecelakaan Maut di Stopan Rancabango

Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 11.10 WIB saat lalu lintas di pertigaan jalan tersebut tepatnya depan Trans Mart pinggir Pospol sedang padat. Namun mendadak truk tersebut tak dapat berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah menyala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: