Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH saat diwawancara wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 4 Agustus 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

Setiap siswa, kata dia, seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 juta, sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu. 

Termasuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap beberapa sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP itu. 

"Itu masih terus kami kembangan," kata Hasbullah. 

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto saat dikonfirmasi soal kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar SMA/SMK sederajat oleh oknum, sampai Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB belum memberikan penjelasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: