DPRD Kota Banjar Tetapkan Dua Raperda

DPRD Kota Banjar Tetapkan Dua Raperda

RAPAT PARIPURNA. DPRD Kota Banjar saat menggelar rapat Paripurna membahas Raperda dan KUA PPAS 2023, Selasa (26/7/2022).-doc-radartasik.com

BANJAR, RADARTASIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, hari Selasa 26 Juli 2022, lalu.

Agenda pertama penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun 2021.

Selanjutnya, pandangan Panitia Khusus XVII DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2023.

BACA JUGA:DPRD Kota Banjar Soroti Kebocoran dan Masih Kurangnya Pendapatan Daerah dari Parkir

Kemudian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar. 

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi mengatakan, pada prinsipnya Badan Anggaran, Panitia Khusus XVII dan fraksi-fraksi DPRD dapat memahami dan menerima.

Merekomendasikan untuk menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun 2021.

BACA JUGA:Pansus XXIV DPRD Kota Banjar Pertanyakan Nominal Dana Cadangan Pilkada, Kok Belum Muncul...

“Dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan ditetapkan,” katanya. 

Ketua Pansus XXIV DPRD Kota Banjar Ir H Sudarsono menambahkan, terdapat banyak macam dari prasarana dan utilitas umum perumahan.

Salah satu sarana yang dimaksud adalah sarana perumahan berupa lahan pemakaman, selain sarana umum dan fasilitas sosial. 

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Banjar Mengapresiasi Kejari Kota Banjar Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes

“Penyediaan lahan pemakaman ini merupakan hal penting untuk diatur, mengingat luas tanah yang ada cenderung tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemkot Banjar dengan Pansus XVII, berkaitan dengan lahan pemakaman akan diatur secara teknis dalam Perwalkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: