Polisi Ungkap Tiga Komplotan Curanmor Spesialis Pencuri Motor Matic, Beraksi di Tasikmalaya Selatan
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo (kiri) saat menjelaskan proses pengungkapan kasus curanmor yang berhasil diungkap Polres Tasikmalaya di Mako Polres Tasikmalaya, Rab-Ujang Nandar-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Motor Matic Sasaran Empuk Pelaku Curanmor, Pembeli Pesan Duluan
"Hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Tasikmalaya.
Untuk menebus perbuatannya, keenam tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Tasikmalaya. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: