Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J Jadi Tambahan Alat Bukti, Irjen Dedi Sebut 2 Konsekuensi

Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J Jadi Tambahan Alat Bukti, Irjen Dedi Sebut 2 Konsekuensi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim dokter yang melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J bersifat independen.-Hafiz/Jambi Ekspres-

JAMBI,  RADARTASIK.COM – Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berada di RSUD Sungai Bahar, Mauro Jambi.

Jasad anggota Brimob Polri tersebut akan dilakukan otopsi ulang oleh tim forensik independen hari ini, Rabu 27 Juli 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo ikut hadir di lokasi otopsi ulang. Kepada media, dia mengatakan proses hari ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini.

BACA JUGA: Berikut Ini Tahapan Otopsi Brigadir J, Mulai Pemakaman Hingga Rumah Sakit

Penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil otopsi yang dilakukan ini sebagai tambahan alat bukti.

”Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan dari Presiden (Joko Widodo, red) supaya kasus ini dibuka secara terang,” katanya.

”Nanti akan dibuka dan diungkap pada sidang di pengadilan,” kata Jenderal bintang dua itu saat berada di RSUD Sungai Bahar, Rabu 27 Juli 2022.

BACA JUGA: Makam Brigadir J Dibongkar, Ibundanya Histeris, Berteriak-teriak Menuntut Keadilan

Kadiv Humas menjelaskan otopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.

Proses ekshumasi, kata dia, dilaksanakan oleh tim dari perhimpunan dokter forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter.

”Ikut dalam otopsi ulang ini juga dari dokter forensik berbagai rumah sakit dan universitas ternama,” sebutnya.

BACA JUGA: Selama Pengerjaan Proyek Pedestrian, Penempatan PKL HZ Mustofa dan Cihideung Belum Jelas

Kata Dedi, tim dokter yang melakukan otopsi ulang dipastikan bersifat independen. Artinya, sebut Dedi, hasil otopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi. 

”Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: