Mengenal Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Berikut Ini Tugas dan Fungsinya

Mengenal Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Berikut Ini Tugas dan Fungsinya

Komnas menemukan fakta baru bahwa Irjen Ferdy Sambo pulang dari Magelang ke Jakarta satu hari sebelum tewasnya Brigadir J menggunakan pesawat. Foto: ist/disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih pernah diemban Irjen Ferdy Sambo.

Namun seiring pencopotannya sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo, jabatan Kasatgasus Merah Putih pun dilepas.

"Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan!

Dalam Korps Bhayangkara, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural. 

Satgasus Merah Putih ini pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

BACA JUGA: Mohon Bersabar, Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J Diumumkan Langsung oleh Kapolri Nanti Sore

Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. 

BACA JUGA: Apakah Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Berinisal K Seperti Disebut Mahfud MD, Ataukah Sosok Ini?

Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id