Ngaku Sudah Pegang Surat dari Propam Polri, Pengacara Nikita Mirzani Minta Para Penyidik Kliennya Diganti, Wow

Ngaku Sudah Pegang Surat dari Propam Polri, Pengacara Nikita Mirzani Minta Para Penyidik Kliennya Diganti, Wow

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pengacara Nikita Mirzani, Fahmid Bachmid mengaku telah sudah menerima surat jawaban dari Divisi Propam Mabes Polri, terkait pengaduan kliennya.

Dalam surat yang diterima Nikita Mirzani, Divisi Propam Mabes Polri menyatakan menemukan pelanggaran etika profesi yang dilakukan penyidik dan melanggar peraturan kepolisian Republik Indonesia.

Surat jawab dari Divisi Propam itu sendiri merupakan tindak lanjut atau jawaban dari aduan Nikita Mirzani yang dibuat pada tanggal 22 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Alasan Kemanusiaan Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali

BACA JUGA:Polisi Tangkap Nikita Mirzani Saat Jalan-jalan di Mal, Anak Bungsunya Sempat Menangis Histeris

“Niki kan pernah mengadu ke Propam, Niki sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika profesi, itu dari suratnya,” kata Fahmi Bachmid, Jumat malam, 22 Juli 2022.

Usai menerima surat dari Divisi Propam Mabes Polri tersebut, pengacara Nikita Mirzani tersebut meminta kasus yang menjeratnya dihentikan atau kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya atau bahkan Mabes Polri.

“Ini supaya netral, perkara ini kita minta tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota. Kita juga minta para penyidik yang saat ini lagi diproses juga sama Propam diganti (tidak menangani perkara Nikita Mirzani,red),” tutur Fahmid Bachmid.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Sudah Tahu Siapa yang Telah Melucuti CCTV di Rumdin Irjen Ferdy: Bukan Polisi,Tapi Swasta

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Brigadir J Segera Terungkap, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada yang Mengakui Perbuatannya, Siapa Yah?

Terkait surat yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa penyidik akan kooperatif dalam menjani pemeriksaan internal kepolisian.

“Kami sampaikan bahwa rangkaian penyidikan berjalan secara profesional dan prosedural. Tapi penyidik sangat kooperatif untuk pemeriksaan secara internal,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat malam, 22 Juli 2022.

“Penyidik sangat koperatif dan membuka diri untuk melakukan pemeriksaan secara internal tindak lanjut pengaduan dari ibu NM ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.

BACA JUGA:Otak Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI Ternyata Suaminya Sendiri, Diduga Ada Kaitan Persoalan Asmara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com