Ngaku Sudah Pegang Surat dari Propam Polri, Pengacara Nikita Mirzani Minta Para Penyidik Kliennya Diganti, Wow
Kendati demikian, ia mengatakan proses penyidikan kasus pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani yang kini sedang bergulir di Polresta Serang Kota akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya.
Pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri kepada penyidik dan kasus menjetat Nikita Mirzani dianggap dua kasus berbeda sehingga tidak menghalangi berjalannya kasus.
Sekedar diketahui kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
BACA JUGA:Dishub Kebut Aturan Teknis Parkir Berlangganan
Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah menyandang status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polda Jabar Turunkan Tim ke Tasikmalaya, Mendalami Kasus Bully Murid SD, 15 Saksi Telah Diperiksa
Pada perkembangan terakhir, karena dianggap tidak kooperatif Nikita Mirzani dijemput paksa oleh sejumlah anggota Polresta Serang Kota saat tengah jalan-jalan dengan anaknya di mal Senayan City.
Namun setelah sempat diperiksa dan menginap di Mako Polresta Serang Kota, tadi malam (Jumat, 22 Juli 2022) Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.
Alasan penyidik tidak menahan perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu karena pertimbangan kemanusiaan.
BACA JUGA:Gawat! Terlalu Banyak Pikiran Ternyata Bikin Kita Tidak Kreatif hingga Picu Masalah Jantung
Pasalnya Nikita masih mempunyai tiga anak yang masih kecil, ditambah ada jaminan dari pengacaranya bahwa kliennya itu akan kooperatif dalam pemeriksaan kedepannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com