Sakit, Jadi Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Usai Diperiksa dan Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat malam, 22 Juli 2022.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu seperti dilansir Antara.
BACA JUGA:Alasan Kemanusiaan Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali
Zulpan mengungkapkan kondisi kesehatan menjadi alasan tim penyidik memutuskan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Ya (alasannya) sakit," tutur Zulpan.
Pada hari Jumat kemarin, 22 Juli 2022, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama sekitar 12 jam.
BACA JUGA:Diam-diam Komnas HAM Sudah Dapat Info Soal Penyebab Luka di Tubuh Brigadir J, Begini Katanya
Usai pemeriksaan Roy Suryo terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan duduk di atas kursi roda saat hendak dibawa menuju ke mobilnya.
Seperti diketahui sebelumnya Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Penanganan Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya yang Berujung Maut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: