5 Pelaku Penimbunan Solar Digulung Polisi, Beli di SPBU Dijual ke Kalangan Industri
Kini akibat perbuatannya itu kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengatakan bahwa tindakan penangkapan terhadap para pelaku penimbunan solar itu merupakan bagian dari upaya pihak kepolisan untuk mengamankan kebijakan pemerintah.
Khususnya dalam hal pendistribusian dan ketersediaan BBM bersubsidi jenis solar, yang sudah jelas diatur tata niaganya.
“Sehingga untuk menjamin rantai distribusi dan bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna, khususnya masyarakat kecil,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu