Kemenag Susun Standar Honor Imam Masjid Berdasar Tipologinya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan.
Hal itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib di Jakarta.
”Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan,” kata dia pada Kamis, 21 Juli 2022.
BACA JUGA: Sadis, Seorang Pemulung Habisi Petugas Kebersihan dengan 20 Kali Tusukan Pisau
Dia menyebut langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
”Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid,” ujar dia seperti dikutip dari laman Kemenag.
”Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” imbuh mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat ini.
BACA JUGA: Rp639 T untuk Pembiayaan di Sektor Berkelanjutan, BRI Serius Tunjukkan Komitmen Dukung ESG
Dia menambahkan selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Imam dan takmir masjid bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
”Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid,” tutur dia.
BACA JUGA: 300 Cyclist Siap Taklukkan Mandiri Sulut KOM Challenge 2022
”Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” terang dia.
Standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: