11 Orang Keluarga Brigadir J Mulai Diperiksa 8 Penyidik Mabes Polri, Hasilnya?
Dedi menjelaskan ekshumasi atau otopsi ulang dilakukan dengan penggalian kubur dan metode ini dilakukan demi keadilan.
BACA JUGA: Ngaku Dibegal Puluhan Juta, Warga Singaparna Bikin Laporan Palsu Ternyata Habis Dipakai Judi Slot
Untuk melaksanakannya diperlukan para ahli yang memang berwenang di bidang tersebut yakni kedokteran forensik.
”(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” ungkap dia kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022 malam.
Menurut dia, proses otopsi ulang perlu memenuhi standar internasional dan perlu diaudit.
BACA JUGA: Kena Deh! Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
”Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” tambahnya.
Opsi otopsi ulang ini, Dedi menyinggung soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjanjikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan disampaikan secara transparan.
”Hasil koordinasi saya dengan Dittipidum, apabila pengacara mengajukan eskhumasi, dari pihak penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setranspraran mungkin," jelas Dedi.
BACA JUGA: Proyek Pedestrian Kota Tasik, Waketu II PC PMII: Jangan Sampai Pembangunan Kota Ini Tidak Jelas
Oleh karenanya, Mabes Polri memberi izin kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang dengan pendampingan para dokter forensik.
Tujuannya agar hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J dapat diketahui dan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan kuasa hukum.
”Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: