Selama 4 Tahun, Anak Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

Selama 4 Tahun, Anak Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

Rhomdhon mengungkapkan, perbuatan tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.

"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul: Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: