Selama 4 Tahun, Anak Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

Selama 4 Tahun, Anak Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

TANGERANG, RADARTASIK – Kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya berinisial EW (45) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Perbuatan bejat itu diakui tersangka kepada polisi, bahwa aksinya dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun.

"Kini usia korban 16 tahun, artinya pemerkosaan oleh ayah kandung itu dilakukan selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Kamis 21 Juli 2022.

Sebelumnya, EW ditangkap aparat kepolisian Polsek Balaraja, karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Kajari Turun Langsung Jadi JPU, Kasus Kekek Perkosa Cucu di Cirebon

Aksi bejat ayah menyetubuhi anak kandung itu dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

Tersangka mengaku terangsang melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri saat sedang berdua di dalam rumah.

"Ketika keduanya sedang berada di rumah, menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar, saat itulah tersangka melakukan perbuatannya," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma.

Dari hasil penyidikan, saat digagahi sang ayah berulang kali, korban tidak pernah melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Bejat, Seorang Pemuda Nekat Perkosa Bibinya Sendiri karena Kerap Menonton Film Porno

Korban merasa tertekan karena diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada orang lain.

Belakangan kasusnya pun terungkap setelah korban menceritakan peristiwa memilukan itu kepada tantenya.

"Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi," imbuhnya.

BACA JUGA:Bejat Sekali! Ayah Perkosa 3 Putrinya Berulangkali, Terancam Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: