Bertambah 121 Kantong Darah Kedaluwarsa, Dewan Akan Panggil RSUD

Bertambah 121 Kantong Darah Kedaluwarsa, Dewan Akan Panggil RSUD

BANJAR, RADARTASIK.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota BANJAR Asep Saefurrohmat SIP akan segera memanggil pihak RSUD BANJAR terkait dugaan melanggar perjanjian dengan UDD PMI BANJAR. Asep menyayangkan hal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PMI. 

Akibat itu, stok darah yang melimpah menjadi kedaluwarsa. “Memang harusnya RSUD berkomitmen terhadap MoU yang sudah dibangun selama ini agar memprioritaskan darah dari PMI Kota Banjar. Juga tentunya RSUD dan PMI pun perlu ada siasat secara teknis proses pengambilan darah dan stok darah. Jangan sampai terjadi kedaluwarsa. Komisi II akan memanggil pihak RSUD, semoga ada solusi terbaik ke depan,” kata Asep, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA:Ratusan Labu Darah Kedaluwarsa, Ketua PMI Kecewa, Dirut RSUD Berkilah Begini

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto juga menyayangkan kejadian yang berisiko terhadap pelayanam kepada masyarakat. “Kami berharap ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang kiranya akan melemahnya kualitas pelayanan kepada pasien. Kami mendorong adanya penguatan pelayanan dengan penggunaan teknologi digital."

"Misalnya di RSUD ada layar monitor milik PMI yang menginformasikan ketersediaan bank darah terbaru yang bisa diakses oleh pihak RSUD ataupun masyarakat keluarga pasien dengan mudah tentunya,” kata Tri Pamuji.

Dirinya meminta PMI Kota Banjar kembali duduk bersama dengan RSUD Banjar. Menyamakan pola pikir dan keberlangsungan kerjasama terkait pelayanan darah agar persoalan tidak terus berlarut.

BACA JUGA:Hari Donor Darah se-Dunia, PMI Banjar Sampaikan Pentingnya Donor Buat Kesehatan

“Terkait kualitas darah yang perlu disamakan pola pandang pihak RSUD dan PMI, tentu harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi miskomunikasi ke depan yang berdampak kepada menurunya kualitas pelayanan publik di Kota Banjar,” ucapnya.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar Drs H Supratman MSi kembali menyatakan, ada 121 kantong darah yang sudah kedaluwarsa per Selasa (19/7/2022). Menurut dia, hal itu terjadi karena pihak RSUD Kota Banjar diduga telah melanggar perjanjian tentang pelayanan darah. 

“Padahal dalam perjanjian itu RSUD harus memprioritaskan pembelian darah ke UDD PMI Kota Banjar. Ini malah belanja ke daerah lain. Padahal stok darah di kami (UDD PMI Kota Banjar, Red) melimpah. Akibat tidak dibeli UDD PMI Banjar mengalami kerugian Rp 105 juta lebih karena sudah ada 294 labu yang kedaluwarsa. Belum lagi per hari ini (kemarin) darah yang kedaluwarsa bertambah 121 kantong,” kata H Supratman.

BACA JUGA:Biadab, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita: Mata dan Telinga Korban Bengkak hingga Mengeluarkan Darah

Direktur RSUD Kota Banjar dr Agus Budiana saat dikonfirmasi tak menampik pihaknya belanja darah ke Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purbalingga. Namun, kata dia, itu dilakukan lantaran saat itu stok darah di PMI Kota Banjar tengah kosong.

“Sehingga kami belanja ke luar daerah, tapi ketika di UDD PMI Banjar stoknya banyak, di kami juga stok dari luar daerah masih banyak. Jadi kami juga tidak bisa membeli darah karena mau disimpan dimana, nanti pasti expired juga, apalagi dua alat penyimpanan darah rusak. Tersisa satu lagi dengam kapasitas hanya 250 kantong darah,” kata dr Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: