2 Mantan Jenderal Mabes Polri Ikut Komentari Tewasnya Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo

2 Mantan Jenderal Mabes Polri Ikut Komentari Tewasnya Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Dua mantan jenderal yang pernah menjabat di Mabes Polri, yaitu eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan eks Kadivkum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ikut mengomentari sejumlah kejanggalan atas tewas atau meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Salah satu yang disorot kedua eks petinggi Mabes Polri itu dilarang membuka peti jenazah almarhum. 

Menurut kedua eks jenderal polisi itu tindakan melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah cukup mengherankan.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Jabatannya Dirangkap oleh Wakapolri, Tanda-tanda Apakah?

BACA JUGA:Tim Advokat Adukan Irjen Sambo dan Bharada E ke Propam

Pasalnya menurut Eks Kabareskrim dan Eks Kadivkum itu, membuka peti jenazah merupakan hal lumrah guna memastikan apakah benar di dalam peti tersebut adalah jenazah Brigadir J.

Kejanggalan ini diusut melalui kanal Youtube Youtube POP (Polisi Ooh Polisi) dengan judul: "MASIH TERSISA KEJANGGALAN DI RUMAH JENDERAL" yang diunggah pada 17 Juli 2022.

"Nah kalau gaboleh lihat kan meninggalkan kejanggalan, pertama selaku ibu ia kan pengen tahu apa betul isinya jenazah, kira-kira kenapa sih kok gak boleh?," ujar Susno Duadji.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 5 Mantan Bos Krakatau Steel Jadi Tersangka Proyek Pabrik Peleburan Baja, Kerugian Rp6,9 T

Hal hampir senada diungkapkan oleh Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi. 

"Logiknya ya bang, seorang orang tua menerima putranya meninggal ya harus tahu dong (kondisi jenazahnya) ," kata Aryanto Sutadi. 

"Wong sehari sebelumnya masih telfon, katanya mau pulang, tiba-tiba yang dikirim mayat," sambungnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Maut Truk Tangki, Pihak Pertamina Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Hasil Olah TKP, Tidak Ada Bekas Pengereman di Lokasi Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: