Kota Banjar Raup Rp27 Miliar dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor

Kota Banjar Raup Rp27 Miliar dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor

BANJAR, RADARTASIK.COMKota Banjar mendapat Rp27 miliar dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun ini.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Banjar Benny Suranata berharap tahun ini masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran agar persentasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) semakin menurun.

Selain persentasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang semakin menurun, menurut dia, anggaran bagi hasil yang didapat Kota Banjar bertambah.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Program Pemutihan Pajak sambil Penyuluhan di Taman Kota Tasik

“Potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar ada 67.000 kendaraan. Mudah-mudahan pembayaran pajaknya tepat waktu. Karena memang KTMDU berkolerasi bagi hasil dengan pemerintah," katanya.

“Kota Banjar menjadi nomor 2 P3D se-Jawa Barat yang KTMDU-nya kecil. Bahkan pernah di angka 24 persen sebelum pandemi dan ketika pandemi kembali pada angka 25 persen,” jelas dia, Minggu 17 Juli 2022.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan agar segera membayarnya.

BACA JUGA: Nilai Harta Bersih Diungkap Rp 532,42 Triliun, 212.240 Wajib Pajak Ikuti PPS

“Pajak yang dibayarkan akan dirasakan juga oleh masyarakat, karena pajak itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui pembangunan. Contoh jalan atau program-program sosial,” kata Ade Uu.

Ia menuturkan, seperti halnya negara demokrasi bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri.

BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

“Penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: