Biadab! Pelajar di Kuningan Dicabuli Sang Paman 2 Kali, Sebelumnya Diberi Minuman Beraroma
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com