Perbatasan Kabupaten Ciamis dan Kuningan Masih Sesuai Kesepakatan, Soal SPPT Tertukar ...

Perbatasan Kabupaten Ciamis dan Kuningan Masih Sesuai Kesepakatan, Soal SPPT Tertukar ...

Suasana gerbang perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kota Banjar, Minggu 28 Januari 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Perbatasan Kabupaten Ciamis dan Kuningan Masih Sesuai Kesepakatan, Soal SPPT Tertukar ...

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Muncul informasi terkait tertukarnya pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), akibat adanya kesalahan penegasan batas daerah antara Kabupaten Ciamis dan Kuningan.

Hal itu disanggah oleh Bidang Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. 

Sebab, sesuai penetapan batas daerah antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan telah ditentukan Permendagri Nomor 14 tahun 2019, yaitu Sungai Cijolang eksisting atau Sungai Cijolang lama. 

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Budi Yudia Wahyu SSTP MSi kepada radar tasikmalaya, Minggu 28 Januari 2024. 

Kata Budi, munculnya informasi soal SPPT antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan tertukar itu tidak ada. 

Mungkin itu terjadi karena belum mengerti soal batasnya. Misal untuk Kabupaten Ciamis, desa yang menjadi perbatasan langsung dengan Kabupaten Kuningan yaitu dari Kecamatan Rancah Desa Giriharja, Desa Patakaharja, Desa Jangalaharja, dan Desa Situmandala. 

Sedangkan kantor Desa Tangkolo Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan yang perbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis. 

BACA JUGA:Deretan Model Vivo yang Turun Harga Januari 2024 Setelah Peluncuran Y100 5G

"Posisi aliran Sungai Cijolang kini memang berubah, otomatis ada batas wilayah Kuningan melewati sungai Cijolang yaitu Desa Tangkolo atau kebun. Sedangkan Kabupaten Ciamis terdapat sawah melewati Sungai Cijolang," katanya.

Sebab, karena batas alam Kabupaten Ciamis dan Kuningan yaitu Sungai Cijolang yang menjadi perbatasan. Namun Sungai Cijolang saat ini ada perubahan tadinya aliran huruf S kini menjadi agak lurus. 

"Secara de facto dan de jure, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ciamis perbatasan Sungai Cijolang lama sebelum 80 tahun," terangnya. 

"Jadinya bukan bayar SPPT yang tertukar, tetapi secara Permendagri penegasan batas daerah masih sesuai de facto dan de jure," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: