Tok! Pengguna Narkoba Tidak akan Dipidana, Hasil Kesepakatan BNN dan Polri
Dengan demikian, Golose mengatakan adanya kesepakatan bersama ini, maka orang tua, masyarakat yang mengetahui anak, dan keluarganya pengguna dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipidana.
BACA JUGA:Soal Kasus Buang Bayi di Gang Ciawi, Tasik, KPAID: Besar Harapan Polisi Bisa Segera Mengungkapnya
’’Kalau dia hanya sebagai pengguna, terus kami tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT). Ini yang ditandatangani BNN dan lembaga-lembaga lain. Ada 7 lembaga,” kata Golose.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menambahkan nota kesepakatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu di BNN akan dipangkas.
BACA JUGA:Musibah sang Montir, Rumahnya di Manonjaya Habis Terbakar, Rugi Rp100 Juta
“Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna. Kalau dulu enam hari kerja,” kata Krisno.
Menurut dia, proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan sehingga, proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat.
“Tim TAT ini sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum),” kata Krisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos