Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Radartasik, TASIK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Bapenda Provinsi Jabar menginformasikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
BACA JUGA: Waduh, Wanita Arab Saudi Ramai-ramai Pamer Rambut Bondan Pasca Pencabutan Aturan Wajib Jilbab
Dikutip radartasik.disway.id dari lama resmi Bapenda Jabar, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan dan diskon.
Yaitu, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon BBNKB I.
Bebas denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
BACA JUGA: Buntut Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia Ramai-ramai Dipolisikan
PKB sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah.
BACA JUGA: Polisi Beber Modus Begal Pembacok Korban Pakai Celurit dan Air Keras
Tiga instansi tersebut antara lain Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bapenda.jabarprov.go.id