Polisi Selidiki Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Perempuan di Tasikmalaya, Diduga Digilir?

Polisi Selidiki Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Perempuan di Tasikmalaya, Diduga Digilir?

Kamar salah satu penginapan di Tawang Kota Tasikmalaya dipasang garis Polisi, Rabu 26 November 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyekapan dan rudapaksa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, sebut saja Kertas, warga Kecamatan Cibeureum, Kota TASIKMALAYA

Korban ditemukan pada Rabu siang, 26 November 2025, setelah dua hari berada di dalam sebuah kamar penginapan di wilayah Kecamatan Tawang.

Kasus terungkap setelah Kertas berhasil mengirimkan lokasi keberadaannya kepada ibunya. 

Menerima pesan tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Ayah Remaja Korban Penyekapan di Tasikmalaya Beberkan Kekejaman Terduga Pelaku: Dipaksa Empat Kali

Personel Polsek Tawang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan korban bersama empat terduga pelaku berinisial A (17), I (17), DF (24), dan D (21). 

Seluruhnya langsung diamankan tanpa perlawanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan langkah-langkah yang diambil jajarannya ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.

BACA JUGA:Viral Warga Tasikmalaya Protes Bansos, Camat Tanjungjaya: Sudah Masuk Desil 6, Tak Lagi Berhak Menerima

"Yang pertama itu kita menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya orang disekap,” ujarnya, Rabu malam.

"Setelah itu kita datangi lokasi, kita amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Rencananya besok korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicek atau divisum," sambungnya.

Ketika ditanya terkait dugaan pasal yang akan diterapkan, AKP Herman menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Nanti saya lagi ngobrol dulu, biar tidak salah melakukan pasalnya. Mohon waktu yah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait