Tegas! Bupati Tangerang Tutup Permanen Tiga Gerai Holywings, Dinilai Langgar Sejumlah Peraturan

Tegas! Bupati Tangerang Tutup Permanen Tiga Gerai Holywings, Dinilai Langgar Sejumlah Peraturan

"Hari ini dikirim surat dan langsung kita lakukan penutupan dan penyegelan, ditutup selamanya (permanen)," tegasnya.

BACA JUGA:Daftar Daerah Peraih Penghargaan Batas Desa 2022, Cek di Sini

Sementara itu Pemerintah Kota Bekasi akhirnya resmi menutup sementara Holywings Bekasi pada Rabu 29 Juni 2022.

Penutupan outlet Holywings yang beralamat di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21 Kawasan Summercon, Marga Jaya Bekasi Utara itu dilakukan karena pelanggaran terhadap sejumlah peraturan. 

Di antaranya melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Perwal Nomor 52 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan berbasis resiko dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkhohol atau minuman keras (miras).

BACA JUGA:Suhu Mencapai 40,2 Derajat Celcius, Jepang Dilanda Gelombang Cuaca Panas Terburuk Sejak Tahun 1875

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel karena Pemkot Bekasi menemukan 3 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola kafe dan bar tersebut.

"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," ujar Abi usai menyegel Holywings Bekasi, Rabu 29 Juni 2022. 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id