Melanggar Aturan Isi Tabung Gas, Pertamina Akan Menindak 12 SPBE
Pertamina Patra Niaga segera menertibkan operasional 12 SPBE yang diduga melanggar aturan isi tabung gas.-Pertamina-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pertamina Patra Niaga segera menertibkan operasional 12 SPBE yang diduga melanggar aturan isi tabung gas.
Langkah ini dimulai dengan pemberian surat teguran kepada SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang terlibat.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengenai pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menjelaskan bahwa surat teguran ini bertujuan agar para pengusaha SPBE segera memperbaiki kesalahan yang ditemukan.
BACA JUGA: Terkait Isu Uang Kuliah Tunggal Mahal, Menag Beri Penegasan Begini
Jika perbaikan tidak dilakukan, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Menurutnya, sanksi dimulai dengan teguran tertulis dan bisa berkembang hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus terjadi.
”Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Moga dalam keterangan tertulis pada Sabtu 25 Mei 2024.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya pada Pasal 166 ayat (1) dan (2).
BACA JUGA: 1.326 Orang Ambil Bagian Menjadi PPS Pilkada 2024 Kabupaten Garut
BACA JUGA: Ini 5 Aktivitas Wisata Menarik Saat Liburan di Bandung, Ada Kulineran Hingga Santai Sore-sore
Perusahaan SPBE yang menerima surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
Mars Ega menegaskan komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas semua lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: