12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Ustaz Hilmi Doakan Karyawan Terdampak Dapat Pekerjaan Lebih Baik

12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Ustaz Hilmi Doakan Karyawan Terdampak Dapat Pekerjaan Lebih Baik

Radartasik, JAKARTA - Pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentu membuat ribuan karyawannya terancam kehilang pekerjaan alias nganggur.

Terkait hal tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi mendoakan agar para eks karyawan Holywings yang terkena dampak dari pencabutan izin usaha tempatnya bekerja tersebut diberikan pekerjaan pengganti yang lebih baik.

“Btw (by the way,red) saya doakan semua eks karyawan Holywings yang terdampak akan hal ini (pencabutan izin usaha,red) diberikan ganti pekerjaan yang lebih baik, halal, dan barokah dunia akhirat. Aamiin,” tulis Ustaz Hilmi Firdausi di akun pribadinya @Hilmi28, Selasa (28/06/2022) serperti dikutip Fin.co.id.

BACA JUGA:Tegas! Pernyataan Ustaz Das'ad ke Holywings: Silakan Cari Nafkah di Indonesia, Tapi Jangan Kau Hina Nabi Kami

Masih dalam kicauannya, sebelumnya Ustaz Hilmi turut memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menutup semua outlet Holywings di kawasan Ibu Kota Indonesia tersebut.

“Ditunggu aksi Kepala Daerah yang lain. Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua,” tulis Hilmi disertai emoji hati dan bendera Indonesia, Senin (27/06/2022).

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta yang berjumlah 12 tempat. Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun dasar pencabutan izin tersebut sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Soal Holywings, Izin Usaha Gerai di Kota Bandung di Ujung Tanduk

Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan.

Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.

.”Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/06/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

BACA JUGA:Mengerikan! 2 Warga Dimakan Babi Hutan di Magelang: Kondisi Korban Mengenaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id