Massa Minta Izin Tambang di Kaki Gunung Galunggung Dicabut, Begini Kata ESDM & Kejaksaan

Massa Minta Izin Tambang di Kaki Gunung Galunggung Dicabut, Begini Kata ESDM & Kejaksaan

SINGAPARNA - Di depan Pintu Gerbang Kantor Bupati Tasikmalaya, ribuan warga berunjuk rasa menolak keberadaan tambang pasir di Kawasan Leuweung Keusik, Kabupaten Tasik, Kamis (04/03/21).

Terlebih para pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) ini meminta izin tambang di kawasan Kaki Gunung Galunggung itu segera dicabut.

Massa menuntut agar izin usaha pertambangan PT TRICAN di Leuweung Kesik di Kampung Pasir Ipis Desa/Kecamatan Padakembang dicabut dan tidak beraktifitas lagi. 

Perwakilan massa aksi dari AMPEG kemudian melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta dinas terkait, kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya.

Ditengah audiensi tokoh masyarakat Galunggung sempat terpancing reaksi dan kondisi sempat memanas karena audien meminta kepada pimpinan sidang agar menjawab pertanyaan apakah pengambil kebijakan atau yang punya wewenang berpihak kepada masyarakat atau pengusaha.

Hasil audiensi sendiri atas kesepakatan bersama membuat surat pernyataan sikap antara Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, Komisi III DPRD dan dinas terkait bersama tokoh masyarakat dan ulama Padakembang dari AMPEG untuk mencabut izin usaha tambang PT TRICAN yang ditandatangani bersama.

Kelanjutannya Komisi III sebagai wakil rakyat akan mengawal kesepakatan bersama ini oleh massa aksi atau AMPEG untuk mengawal surat pernyataan sikap bersama tersebut sampai ke pemerintah provinsi Jawa Barat atau Dinas ESDM dan Perizinan Jabar.


Pimpinan Sidang yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Haris Somantri mengatakan, sudah beberapa kali AMPG melakukan pertemuan dengan beberapa dinas, membuat nota komisi untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Ketua DPRD.

"Apa yang disampaikan oleh AMPG akan menjadi catatan bagi Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama," kata dia, dalam audiensi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana SAg mengungkapkan hasil audiensi dengan tokoh agama dan masyarakat dari AMPEG, yakni membuat surat pernyataan sikap bersama untuk mendorong rekomendasi dicabutnya izin usaha tambang di Leuweung Kesik Kampung Pasir Ipis Desa Kecamatan Padakembang Dinding Ari Galunggung.

Kesepakatan bersama tersebut, kata dia, antara DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Komisi III, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, dinas terkait dengan tokoh agama dan masyarakat dari AMPEG. 

"Jadi persoalannya tentang pencabutan izin usaha galian pasir. Persoalannya ketika kita memproses itu, tentunya harus melalui kajian-kajian yuridis formal. Termasuk kajian dari kejaksaan disampaikan dalam audiensi," ungkap dia.

Menurut dia, kajian tersebut tidak ada salahnya untuk diproses. Artinya peninjauan kajian ulang izin itu ada klausul dan pasal, ketika di kemudian hari izin tersebut ada kekeliruan, maka pasal itulah yang dapat direkomendasikan. 

"Tentunya DPRD sebagai lembaga legislatif, sebagai penengah dari keinginan masyarakat, kita hanya bisa merekomendasikan untuk mencabut izin tersebut kepada pemerintah Provinsi Jabar yang mengeluarkan izin," katanya. 

Adapun persoalan selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menanggapi rekomendasi ini, karena dalam proses pencabutan izin itu ada Undang-undang nya, maka tidak bisa main-main dengan proses perizinan karena dilindungi undang-undang.

"Tentunya kita di DPRD menjembatani keinginan masyarakat tentang tuntutan mencabut izin usaha itu silahkan diajukan. Walaupun pada akhirnya tadi dalam audiensi oleh perwakilan Dinas ESDM provinsi disampaikan, apabila ada kekeliruan dalam proses izin usaha itu bisa ditempuh lewat jalur hukum ke PTUN Jabar," jelasnya. 

Pada intinya, tambah dia, hak untuk mencabut izin usaha itu bukan ada di DPRD, tetapi oleh lembaga terkait. 

Artinya bukan melempar ke pemerintah provinsi Jabar, akan tetapi ini menjadi bagian atau proses daripada apa yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kita akan kawal dari masyarakat, kita akan sampaikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha kepada provinsi, nanti pemerintah provinsi akan mengkaji ulang tuntutan tersebut. Mau disepakati ada pencabutan atau tidak, itu bukan ranah kami, DPRD hanya menerima aspirasi masyarakat," tambah dia. 

Ketua AMPG, A Denden A.H SPdI meminta agar izin tambang PT TRICAN yang melakukan aktivitas pertambangan Leuweung Kesik di Kampung Pasir Ipis Desa/Kecamatan Padakembang, dicabut oleh pemerintah daerah.

"Tuntutan kami sudah bulat, karena masyarakat bersama tokoh termasuk AMPG meminta izin untuk dicabut. Karena sudah jelas tahun 2012 lalu tokoh masyarakat sudah menandatangani surat pernyataan dengan bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum," tegasnya. 

Dia mempertanyakan apakah DPRD sudah mengkomunikasikan ke Dinas ESDM provinsi Jawa Barat (Jabar), terkait pencabutan izin usaha pertambangan di Leuweung Kesik dinding Ari Galunggung. 

"Kalau izin tambang ini tidak dicabut kami akan melakukan aksi besar-besaran. Tolong dinas terkait dibuat rekomendasi dicabutnya izin usaha ini. Kemudian hadirkan arsip tahun 2012 dengan bupati Uu bupati Tasikmalaya, buat pernyataan bersama masyarakat, dinas terkait ESDM menolak dan dicabut izin tersebut," paparnya.

Karena dalam Undang-undang 32 Tahun 2009, tentang lingkungan, izin lingkungan dapat dibatalkan persyaratan permohonan nya ketika dalam proses pengajuan izinnya mengandung cacat hukum, kekeliruan termasuk pemalsuan tanda tangan atau informasi. 

"Kami akan melaporkan CV TRICAN atas dugaan memalsukan dan memanipulasi tanda tangan masyarakat ke kepolisian, dan ini menjadi dasar pencabutan izin pertambangan tersebut," tegasnya. 

Kabid Tambang Dinas ESDM Cabang VI Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pepen Ucu Atalia mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Jabar tidak bisa mencabut izin pertambangan, yang bisa adalah pemerintah pusat atau kementerian. 

"Kita provinsi sebatas menginformasikan apa saja yang menjadi permasalahan di daerah," ungkapnya.

Termasuk permasalahan izin tambang di Padakembang, Galunggung. Yang jelas proses izin, IUP Eksplorasi dan Produksi dari PT TRICAN, sah menurut aturan yang ada, ditempuh oleh perusahaan sudah dijalani sudah disampaikan ke dinas perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Jadi, terang dia, izin tambang PT TRICAN termasuk persyaratan dan SOP nya sudah diterima oleh dinas DPMPTSP Jabar dan sudah ditempuh, maka keluar izin.

"Masyarakat atau warga Padakembang dari AMPEG yang mempermasalahkan izin ini, bisa menempuh jalur di PTUN. Kami hanya menyampaikan bahwa izin ini sudah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi dan hari ini sudah ditangan kementerian," kata dia. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH MH mengatakan, dari sisi hukum apa yang disampaikan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, sesuai karena ini negara hukum dan keputusan dan izinnya sudah mempunyai kekuatan hukum final, maka bisa ditempuh lewat jalur di PTUN Provinsi Jawa Barat. 

"Kalau dicabut izin ini tidak ada yang berani mencabut izin ini, tetapi usul pencabutan diperbolehkan. Akan tetapi, proses pengajuannya tidak sesuai ada yang dilanggar atau ada dugaan pemalsuan tanda tangan surat administrasi sebelum perizinan ini diterbitkan, bisa diajukan Polres Tasikmalaya, yuridis lengkap Kejaksaan akan P21 siap, memproses hukumnya, sampai PTUN," paparnya. 

(dikin setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: