Politisi Golkar Apresiasi Langkah Anies Baswedan Tutup Holywings: Tak Perlu Ngamuk...Cukup Teken Surat Saja
Radartasik, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings Jakarta mendapatkan apresiasi politisi Partai Golkar, Andi Sinulingga.
Andi Sinulingga menyoroti kebijakan Anies yang tak perlu mengamuk namun langsung ambil tindakan.
Hal itu diungkapkan Andi Sinulingga di akun Twitter pribadinya @Andi Sinulingga, pada 27 Juni 2022.
"Gak usah show ngamuk2, teriak2, cukup teken surat saja, maka tutuplah hollywings," tulis Andi.
Andi juga ungkit aksi Anies Baswedan saat berhentikan proyek reklamasi beberapa waktu lalu.
"Dulu ada tokoh teriak2 ngomong "siapa dia, jgn sembarangan ngomong mau stop reklamasi", eeh, Anies teken surat stop, maka stoplah," ujarnya.
"Tegas itu tak harus urakan & kasar," sambungnya.
Alasan Anies Baswedan cabut izin sejumlah oulter Holywings di Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra berikan tanggapan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.
Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id