Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (Disway) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: