Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (Disway) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: