Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

 

Adapun berikut syarat penerima gaji Ke-13

1. ASN dan Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. TNI dan pensiunan anggota TNI.

3. POLRI dan pensiunan anggota POLRI.

4. ASN Daerah.

5. PPPK.

6. Penerima Pensiun.

7. Pejabat Negara dan pensiunannya.

8. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

9. Keluarga perwakilan penerima pensiunan.

 

Sementara anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya sebesar Rp 34,3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: