Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Radartasik, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan gaji ke-13 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Hanya saja, tidak semua semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5, penerima gaji ke-13 harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.  

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah. 

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PNS ke-13 yang Akan Cair Juli 2022, Anggarannya sama Persis dengan THR

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan juli.

Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

BACA JUGA:Soal Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Tjahjo: Kalau Mau Gaji Lebih, Ya Berbisnis Saja

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.

Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.

BACA JUGA:Uang THR Dihabiskan Buat Judi Online, Eh Ngakunya Kena Dibegal, Berurusan dengan Polisi Deh Jadinya

 

Berikut PNS yang tidak bisa dapat gaji ke-13: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: