Resmi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Resmi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Radartasik, BANTEN - Setelah sempat simpang siur tentang status tersangka yang dikenakan kepada Nikita Mirzani, akhirnya kini status hukum atas artis penuh kontroversial tersebut terungkap.

Nikita Mirzani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota atas laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Dito Mahesa.

Kepastian status Nikita Mirzani sebagai tersangka tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Serang dari Polres Serang Kota.

BACA JUGA:Polisi Beri Peringatan Keras kepada Khilafatul Muslimin, Nekat Lakukan Kegiatan Langsung Ditindak

Seperti diketahui Nikita sebelumnya dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum," katanya seperti dilansir Bantenraya.com, 22 Juni 2022.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU Akali Takaran, Modusnya Pakai Remote Control

Rezkinil menambahkan saat ini jaksa peneliti menunggu berkas tahap, dari penyidik kepolisian.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Sebelumnya beredar, surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

BACA JUGA:Humas KemenPAN-RB Tegaskan Bukan Penghapusan Honorer Tapi Penataan Pegawai Non-ASN, Pemda Dinilai Salah Tafsir

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: