Truk Pengangkut Pasir di Tasikmalaya Dirazia, Pengendara Motor juga Diimbau Tidak Gunakan Sandal Jepit

Truk Pengangkut Pasir di Tasikmalaya Dirazia, Pengendara Motor juga Diimbau Tidak Gunakan Sandal Jepit

Radartasik, TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi dengan sasaran truk angkutan pasir Galunggung di Jalan Raya Ciawi-Singaparna (Cisinga), Rabu (15/6/2022). 

Operasi itu selain untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan juga untuk menjawab keluhan masyarkat rusaknya Jalan Cisinga.

Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa truk pengangkut pasir yang menyalahi aturan, mulai dari melebihi muatan (tonase) tidak menggunakan penutup atau terpal dan lainnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Ruslan Munawar mengatakan, operasi yang digelar tersebut untuk menjawab keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak karena tonase truk yang melebihi kapasitas. 

"Sebenarnya kita sudah mengimbau kaitan dengan tonase sehubungan dengan adanya kelas jalan. Mereka yang melanggar terkait tugas fungsi seperti KIR, tonase, pajak, kita tilang," katanya kepada radartasik.disway.id di lokasi operasi, Rabu (15/6/2022).

Ruslan Munawar juga mengimbau kepada pengemudi truk untuk memastikan kendaraan laik jalan, sopir menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara dan muatan tidak melebihi yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR).  

Termasuk pengangkutan hasil tambang khusus pasir atau bebatuan tidak boleh dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalan kotor dan cepat rusak. 

"Saya minta setiap pengemudi memperhatikan itu, demi keselamatan saat berkendara," kata Ruslan Munawar.

Berkaitan pengangkutan muatan tidak boleh melebihi tonase, kata dia, itu disesuaikan dengan kelas jalan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan motor dijalan. 

"Imbauan lainnya, pengangkutan harus menggunakan penutup atau terpal, khusus pasir," katanya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Yudi Risnandar menambahkan, dalam operasi gabungan ini, kepolisian menitik beratkan pada Operasi Patuh Lodaya 2022

Namun bagi truk angkutan yang melanggar dari sisi kelengkapan kendaraan maupun SIM, penilangan tetap dilakukan.

Selain penilangan, imbauan juga diberikan kepada truk angkutan yang melebihi tonase serta barang angkutan tidak menggunakan penutup atau terpal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: