Remaja 17 Tahun Diculik di Singaparna, Tasikmalaya, untuk Jaminan Utang Orang Tuanya Sebesar Rp 82 Juta
"Kita juga menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak," jelas AKBP Rimsyahtono.
Atas perbuatannya tersangka Er diancam dengan pasal 328 KUHPidana Penculikan.
Sementara itu korban GP, kata kapolres, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuannya agar trauma korban hilang.
"Saat ini anak tengah mendapatkan penyembuhan traumanya di P2TP2A," kata perwira dua melati di pundaknya itu. (ujang nandar / radartasik.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: