Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Tempel 22 Paket Sabu di Sejumlah Lokasi di Cirebon
Radartasik.com,CIREBON — Seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon usai ketahuan mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel di tempat tertentu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon yang sering mendapati seseorang menaruh barang tertentu dan memfotonya di sekitar area pesawahan desa setempat.
Bekal informasi dari warga tersebut, sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon kemudian turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Selama 2 minggu, penyidik mencari informasi seputar keberadaan dan aktivitas pelaku di lokasi tersebut.
Didapatlah informasi jika terdapat tiga waktu tertentu biasanya pelaku datang. Dari informasi itu, penyidik pun lembur selama empat hari, memantau waktu-waktu saat pelaku datang.
Benar saja, pada Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku datang. Dia terpantau sedang menaruh sesuatu dan memfoto barang yang ditaruhnya tersebut.
Tak mau kecolongan, polisi pun langsung bergerak cepat dan menyergap pelaku.
Polisi pun lantas menyita dan memeriksa isi ponsel pelaku, dan didapati foto-foto benda seperti narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Dari ponsel yang kita sita, ada foto sabu-sabu yang sedang ditempel oleh pelaku. Kita juga lakukan penggeledahan. Didapatkan sebanyak 6 paket sabu-sabu di kantong celana pelaku, yang siap tempel,” jelas Kompol Danu.
Pelaku pun kemudian diinterogasi di lokasi penangkapannya tersebut. Berdasarkan pengakuannya, barang yang ada di dalam foto baru saja di tempel di lokasi yang tersebar di Cirebon.
Polisi pun lantas bergerak mengambil setiap sabu-sabu yang sudah ditempel oleh pelaku. Ternyata ada sekitar 22 paket yang ditempel di lokasi berbeda.
Hasil dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita 28 paket sabu-sabu. Rata-rata sabu-sabu itu seberat 0,44 gram.
Penangkapan tersangka AS tersebut, merupakan tangkapan terbesar Polresta Cirebon di tahun 2022.
Pasalnya jika ditotal barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu asal Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon itu mencapai berat 63,25 gram.
“Dengan berhasil diamankannya 63,25 gram, sebanyak 633 orang selamat dari bahaya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kompol Danu.
Perwira polisi menengah itu pun mengungkapkan jika tersangka AS (29) menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dengan sistem tempel di wilayah Cirebon.
Suruhan dari Bandar Sabu Berinisial K
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa barang haram yang diedarkannya tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang bandar sabu-sabu berinisial K.
Setiap satu paket yang berhasil ditempelkan, tersangka mengaku mendapatkan uang Rp100.000 dari pria berinisial K itu.
“Pria berinisial K masih dalam pencarian kami, pengakuan pelaku dia baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu. Dia berperan menempelkan barang, sesuai petunjuk dari K,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: