Perkara Pendeta Saifuddin Naik ke Penyidikan

Perkara Pendeta Saifuddin Naik ke Penyidikan

radartasik.com, Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.


”(Kasus Saifuddin Ibrahim, red) sudah naik sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (23/3/2022).

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna melacak keberadaan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Asep belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana pemeriksaan terhadap Saifuddin. ”Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” kata Asep.

Diketahui, seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3). Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.

”Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, Red) memecah belah agama,” kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.

Pelaporan juga dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada Selasa (22/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022. Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.

Yusuf Murtak mengklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang. ”Hari ini (Selasa, Red) saya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama,” kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: