Kakek 66 Tahun di Tasikmalaya Diamuk Massa, Delapan Kali Sodomi Bocah 5 Tahun

Kakek 66 Tahun di Tasikmalaya Diamuk Massa, Delapan Kali Sodomi Bocah 5 Tahun

Radartasik.com, TASIK — Warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tersulut emosinya Rabu (09/03/22) sekitar pukul 19.30 WIB. Itu akibat kelakuan seorang kakek inisial S berusia 66 tahun yang bukan warga setempat.


Sang kakek diamuk massa karena melalukan aksi bejat, menyodomi seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun. Polisi kemudian mengevakuasi sang kakek tersebut.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Menurut AKP Agung Tri Poerbowo, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/03/22), sang kakek diduga telah mencabuli korban dengan cara sodomi.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.

“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” kata AKP Agung Tri Poerbowo.

Terang AKP Agung Tri Poerbowo, pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencubulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.

“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” terangnya.

Agung menjabarkan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat tersulut.

"Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota semalam,” beber AKP Agung Tri Poerbowo.

AKP Agung Tri Poerbowo menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah 8 kali disodomi oleh pelaku," tambah AKP Agung Tri Poerbowo.

Jelas dia, pelaku modusnya melakukan aksi bejat ini dengan membujuk rayu korbannya diiming-imingi diberi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu. 

"Dan kita kenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: