Hillsi Bantu Penuhi Minyak Goreng Murah, Pengusaha yang Menimbun, Izin Operasional Dicabut
Rabu 23-02-2022,09:45 WIB
Reporter:
andriansyah|
Editor:
radartasik.com, RADAR TASIK - Dewan Pengurus Cabang Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (DPC Hillsi) Kota Tasikmalaya membantu kebutuhan masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam hal ketersediaan minyak goreng kemasan. Itu sesuai dengan kebijakan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET).
Untuk itu, pihaknya pun mengoordinir dan mendistribusikannya dengan harga sesuai dengan arahan pemerintah pusat kepada masyarakat dan
UMKM di 10 kecamatan se-
Kota Tasikmalaya. Yakni memberikan kebijakan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Ketua
DPC Hillsi Kota Tasikmalaya Hj Nunung Ruhyani SPd mengatakan, akhir-akhir ini minyak goreng menjadi barang langka di sejumlah pasar dan toko modern, sehingga membuat masyarakat dan
UMKM kesusahan untuk mendapatkannya. Dengan begitu mengganggu aktivitas usahanya.
“Kita pun per 30 Januari mulai membantu agar masyarakat dan
UMKM mendapatkan minyak goreng kemasan. Dengan begitu, mampu meringankan keluarga yang butuh minyak goreng untuk masak dan pengusaha pun bisa berdagang kembali, khusus yang berdagang gorengan,” katanya kepada Radar, Selasa (22/2/2022).
Untuk membantu para masyarakat dan
UMKM tersebut tersedianya minyak goreng, dia yang juga sebagai Owner LKP Gemilang
Kota Tasikmalaya pun terus berkoordinasi dengan oleh PT Fokus Ritel Indoprima yang memiliki merek produk Tropical, Hemart dan Fitri. Hasilnya sudah tiga kali pengiriman sebanyak 200 karton, 350 karton dan 205 karton, untuk kemasan isi 900 mililiter, 1 liter dan dua liter.
“Walaupun masih terbatas mendapatkannya minyak goreng kemasan, bersyukur bisa menyalurkan 755 karton dari tiga kali pengiriman dengan harga jual sesuai pemerintah. Dengan begitu bisa membantu masyarakat dan
UMKM,” ujarnya. Hal ini untuk menyukseskan program dari pemerintah yakni satu harga minyak goreng sesuai HET.
“Kita amanah, tidak ingin menyalahgunakan kepercayaan dari perusahaan, apalagi untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual ke toko-toko. Tetapi kita menjualnya kepada masyarakat dan
UMKM dengan sesuai pemesanan yang disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Menambahkan, Kabid Pengembangan dan Pengendalian Perdagangan Hendro Haryoko menyampaikan, pemerintah pusat kini sedang berjalan mendistribusikan 30 juta liter minyak goreng ke seluruh kabupaten/kota Jawa Barat dengan sesuai HET.
Hal itu untuk mengurangi kelangkaan dan harga mahal yang sedang terjadi di berbagai daerah, khususnya di
Kota Tasikmalaya.
“Program mendistribusikan 30 juta liter minyak goreng kemasan ke distributor di
Kota Tasikmalaya sudah mulai berjalan. Itu karena distributor sudah mulai menyalurkan minyak goreng kemasan dengan stok cukup banyak, hingga sampai daerah Priangan Timur lainnya,” ujarnya.
Selain itu, informasi maraknya penimbunan minyak goreng kemasan di beberapa daerah, belum ditemukan di
Kota Tasikmalaya. Sebab tim Satgas sudah sidak ke distributor, hasilnya memang situasi atau kondisi tidak melihat penimbunan.
“Di
Kota Tasikmalaya sampai saat ini belum ditemukan stok berlebih di gudang atau penimbunan. Itu hasil pengawasan ke distributor, ternyata kecenderungan di gudang kosong atau tinggal sedikit,” katanya.
Lanjutnya, bagi pengusaha yang melanggar atau menimbun minyak goreng ada sanksi berat. Sebab, saat masyarakat perlu dan tidak disalurkan dapat melanggar hukum.
“Ada sanksi berat bagi pengusaha yang menimbun minyak goreng, terberatnya bisa ada pencabutan izin operasionalnya,” ujarnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: