Penipuan Berkedok Loker PT Ajinomoto Keruk 2,5 Miliar dari Korban

Penipuan Berkedok Loker PT Ajinomoto Keruk 2,5 Miliar dari Korban

Radartasik.com — Sedikitnya 60 orang yang menjadi korban dugaan kasus penipuan yang dilakukan Dessy Rohmawati. Dengan iming-iming menjadi karyawan kontrak di PT Ajinomoto, tersangka mengeruk uang dari para korban yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Tersangka yang merupakan mantan karyawan kontrak PT Ajinomoto itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebulan lamanya diburu petugas. Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto Kota sejak Rabu malam (9/2).

Perempuan asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, itu ditangkap setelah hampir sebulan melarikan diri. Rabu siang, dia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota sebagai saksi kasus penipuan lowongan kerja (loker) di PT Ajinomoto. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara hingga malam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka tunggal. 

''Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk kemudian ditahan,'' jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK. Umam seperti dilansir radarmojokorto.id.

Disampaikan dia, Dessy mengakui telah melakukan aksi penipuan. Dia menjanjikan korbannya bisa lolos sebagai karyawan kontrak di PT Ajinomoto asalkan membayar sejumlah uang antara Rp 20 sampai 45 juta. Dari aksinya yang berlangsung sejak 2019, korban diperkirakan mencapai 60 orang dengan kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.

Dessy mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan liburan. Lebih dari itu, ia harus mengembalikan uang yang diberikan korbannya karena pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak ada. ''Dia itu gali lubang tutup lubang. Uangnya itu diputer untuk dikembalikan ke korban yang menagih,'' jelasnya.

Menurut Umam, belum ada orang yang diloloskan Dessy bekerja. Namun, selain karena dikenal sebagai mantan pegawai PT Ajinomoto, dia juga memberikan jaminan bakal mengembalikan uang bagi pelamar yang gagal. Hal itulah yang ditengarai membuat korbannya sampai puluhan orang.

Puncaknya pada Jumat (4/1), sejumlah perwakilan korban melaporkan Dessy yang belakangan diketahui sudah kabur ke Jawa Tengah. Dia menginap di hotel di Solo dan Semarang. ''Pergi untuk menenangkan diri karena diburu terus,'' imbuh Umam.

Pelariannya berakhir. Dia memenuhi panggilan polisi kedua dan langsung ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Dessy dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: