Buron 13 Bulan, Suami Bunuh Istri di Garut Akhirnya Tertangkap
Reporter:
syindi|
Selasa 25-01-2022,19:45 WIB
radartasik.com, KARANGPAWITAN — Tim Sancang Polres Garut menangkap pelaku pembunuhan Deti Suminarsih (38), seorang tukang jamu yang ditemukan tak bernyawa di kios dagangannya di Kecamatan Cikelet 20 Desember 2020 lalu. Pelakunya berinisial YA (41).
Pelaku ditangkap di Muara Angke, Jakarta Utara Kamis (20/1/2022). Sebelumnya, pelaku menjadi buronan selama 13 bulan setelah menghabisi korban yang juga istrinya.
Kapolres
Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya awalnya menduga pembunuhan akibat aksi perampokan disertai pembunuhan.
“Karena ada barang korban hilang, seperti sepeda motor, handphone dan uang tunai,” ujarnya.
Tetapi berdasarkan hasil pendalaman, ternyata pelaku pembunuhan tersebut dilakukan suaminya sendiri. Pasalnya saat kejadian korban ditemukan meninggal, suaminya ikut hilang dan tidak diketahui keberadaannya. “Dari situ kita kejar pelaku dan berhasil ditemukan di wilayah Muara Angke,” ujarnya.
Selama pelarianya, pelaku berpindah-pindah tempat. Terakhir bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara.
Dari informasi itu pihaknya langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. “Saat ditangkap pelaku ini sedang menunggu kapal akan berangkat berlayar,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, dia nekat memAbunuh sang istri lantaran korban meArengek meAminta cerai, tetapi pelaku meAnoAlaknya. Selain itu, pelaku juga meAminta korban menjual motor untuk modal usaha, tetapi korban meAnolak.
Saat itu keAduanya terlibat cekcok dan pelaku yang sudah gelap mata langAsung menAcekik leher korban hingga tewas.
“Setelah korban tewas, pelaku kemudian membalut mayat korban dengan selimut dan ditinggalkannya. Pelaku kemudian membawa sepeda motor, uang dan hape milik korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: