Ayah Penganiaya Anak Tiri Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Ayah Penganiaya Anak Tiri Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

radartasik.com, BANJARKapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi menyatakan telah mengamankan seorang pria berinisial D. Pria itu adalah seorang ayah yang diduga telah menganiaya anak tirinya yang baru berumur dua tahun.

”Ya, pelaku sudah diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan. Dan, perkara sudah disidik,” kata kapolres melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan SH kepada radartasik.com, Sabtu (22/1/2022). 

Pria berisial D ini diamankan berdasarkan dengan register: LP/B/64/I/2022/SPKT/POLRES BANJAR/POLDA JAWA BARAT. Pelaku berusia 29 tahun ini diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul mata sebelah kiri korban memakai jojodog (kursi kayu kecil).

Dia juga menusuk telinga kanan korban menggunakan obeng. ”Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin 17 Januari sekira pukul 9 pagi di rumahnya,” kata Aipda Nandi Darmawan.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juga Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. (Anto Sugiarto / Radar Tasik) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: