Iklan Produk Obat dan Suplemen Itu Ada Ketentuannya! BPOM: Masih Banyak yang Menyesatkan

Iklan Produk Obat dan Suplemen Itu Ada Ketentuannya! BPOM: Masih Banyak yang Menyesatkan

Radartasik, JAKARTA – Pelaku usaha yang bergerak di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, banyak di antaranya mempromosikan produk dengan menyesatkan. 

Berdasarkan data pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 2021, iklan atau promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), sebesar 61,12 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional yang hanya 21,76 persen. 

Demikian juga 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan penjual nonprodusen. 

BACA JUGA:Obat Tradisional yang Mengklaim Khasiat Berlebihan Bakal Dibasmi, BPOM: Harus Berbasis Penelitian

Adapun dari keseluruhan pelanggaran iklan online oleh nonofficial seller tersebut, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).   

Untuk membendung persoalan ini BPOM meluncurkan program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) obat tradisional dan suplemen kesehatan.

BACA JUGA:Waduh, BPOM Temukan Kopi yang Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat Pria

Dalam program tersebut, BPOM menggandeng delapan marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall. 

Program itu juga didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA). 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, program ZRPO tak lain untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan. 

BACA JUGA:BPOM Sita 41 Ribuan Produk Pangan Kedaluwarsa

"Serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Penny dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5). 

Berdasarkan data pengawasan BPOM pada 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yakni sebesar 61,12 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional yang hanya 21,76 persen. 

Selain itu, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan penjual nonprodusen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: