Iklan Produk Obat dan Suplemen Itu Ada Ketentuannya! BPOM: Masih Banyak yang Menyesatkan
Dari keseluruhan pelanggaran iklan online oleh nonofficial seller, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan," ujar Penny.
Dia menambahkan pelanggaran tersebut umumnya terjadi karena pelaku usaha belum memahami regulasinya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: