BPOM Sita 41 Ribuan Produk Pangan Kedaluwarsa
Reporter:
tiko|
Jumat 24-12-2021,21:00 WIB
Radartasik.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41.306 buah produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di pasaran. Produk tersebut disita agar masyarakat lebih aman dalam membeli produk menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Produk tersebut memiliki nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53 persen), dan diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3 persen) serta produk rusak (15,7 persen).
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program jemput bola registrasi dan pendampingan dan pembinaan yang masif yang dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2021 ini telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya. Diharapkan melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat,” jelasnya secara virtual, Jumat (24/12).
Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. Produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Sepanjang bulan November hingga Desember 2021 juga ditemukan 3.393 link penjualan pangan olahan TIE.
“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelas Penny.
Menurut Penny, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, setiap tahunnya terjadi peningkatan belanja masyarakat, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman). Kegiatan pengawasan menurutnya sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol.
Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32 persen) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional. Terjadi penurunan sebesar 5,2 persen proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 (37,2 persen pada tahun 2020 dan 32 persen pada tahun 2021).
“Kami berupaya mengawal keamanan pangan meski dalam masa darurat pandemi Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus Covid-19,” tutupnya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: