Bahaya Serbuk Daun Kratom yang Berhasil Diamankan Polresta Cirebon dari Tangan Anggota Geng Motor

Bahaya Serbuk Daun Kratom yang   Berhasil Diamankan Polresta Cirebon dari Tangan Anggota Geng Motor

1. Ketergantungan

Ketergantungan kratom dapat terjadi ketika kratom digunakan secara rutin dalam jangka waktu tertentu. Jika konsumsi kratom dihentikan setelah terjadi ketergantungan, maka dapat memicu gejala withdrawal atau lebih dikenal sebagai sakau. Di antaranya adalah nyeri otot dan tulang, tremor, mual, kelelahan, pilek, perubahan suasana hati, halusinasi, delusi, insomnia, bahkan depresi.

2. Interaksi negatif saat dicampur dengan obat lainnya

 

Oleh karena bentuk dari olahan kratom yang beragam seperti bentuk kapsul, tablet, bubuk, atau cairan, maka kratom dapat dengan mudah dikombinasikan dengan obat/campuran lainnya. 

 

DEA menyebutkan bahwa mencampur kratom dengan zat psikoaktif lainnya dapat sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan interaksi negatif satu sama lain, di antaranya adalah kejang-kejang.

3. Kemungkinan overdosis

Produk kratom banyak dijual tanpa disertai keterangan batas dosis yang dianjurkan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya overdosis kratom. 

Gejala overdosis kratom di antaranya adalah kelesuan, tremor, mual, delusional, dan halusinasi. Selain itu, penggunaan dosis tinggi kratom untuk waktu yang lama dapat menyebabkan kerusakan hati dan gagal ginjal.

Apakah daun kratom legal untuk digunakan?

Di Indonesia, kratom telah dilarang penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Surat Edaran  Kepala Badan POM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memasukan kratom ke dalam daftar New Psychoactive Substances (NPS) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya kratom dianggap dapat memberikan dampak seperti opiat dan kokain. 

Kendati telah dilarang penggunaannya dan dimasukkan ke dalam NSP, peredaran kratom belum diatur oleh undang-undang, sehingga legalitasnya pun masih dipertanyakan. Bahkan hingga saat ini, masih banyak pro kontra mengenai kratom, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Apakah kratom masih aman digunakan sebagai obat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: