AS Sanksi Perusahaan Rusia Atas Peluncuran Rudal Korea Utara
Reporter:
Achmad faisal|
Kamis 13-01-2022,11:40 WIB
Radartasik.com,
Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi terhadap enam warga Korea Utara serta satu warga negara Rusia dan satu perusahaan Rusia, dengan menuduh mereka melakukan pengulangan peluncuran senjata pemusnah massal.
Washington mengumumkan daftar hitam pada hari Rabu (12/1/2022), menyebutnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk melawan program senjata pemusnah massal dan rudal balistik
Korea Utara.
Sanksi tersebut menargetkan
Korea Utara yang terus menggunakan perwakilan luar negeri untuk mendapatkan barang secara ilegal untuk senjata, kata Wakil Menteri Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson.
Seorang warga negara
Korea Utara yang berbasis di Vladivostok,
Rusia, Choe Myong Hon dituduh menyediakan peralatan terkait telekomunikasi
Rusia ke Second Academy of Natural Sciences (SANS), yang disetujui oleh
AS pada 2010.
Empat warga
Korea Utara yang berbasis di China juga telah dikenai sanksi karena diduga membeli paduan baja, perangkat lunak, bahan kimia, dan barang dagangan lainnya untuk program rudal Pyongyang.
O Yong Ho yang berbasis di Moskow dikenai sanksi bersama warga negara
Rusia Roman Anatolyevich Alar dan perusahaan Moskow Parsek LLC, atas dugaan kegiatan atau transaksi yang secara material berkontribusi pada senjata pemusnah massal atau cara pengirimannya oleh
Korea Utara.
Dikutip dari
Russian Today, Departemen Keuangan
AS mengatakan tindakannya merespon enam peluncuran rudal balistik
Korea Utara sejak September 2021, masing-masing melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
Peluncuran terbaru terjadi pada hari Selasa (11/1/2022), dengan Pyongyang mengklaim telah berhasil menembakkan rudal hipersonik.
Di bawah sanksi, setiap properti yang dimiliki oleh individu yang masuk daftar hitam di
AS dapat disita. Siapa pun di dunia yang terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu atau entitas yang masuk daftar hitam juga dapat dikenai sanksi
AS, kata Departemen Keuangan.
(sal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: